Friday, 3 January 2014

wah..Inul, Rossa, dan Charly Terancam 7 Tahun Penjara

Inul, Rossa, dan Charly Terancam 7 Tahun Penjara
Liputan6.com, Jakarta : Grup band Radja telah melaporkan lima perusahaan karaoke; PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke, ke Mabes Polri, Jumat (3/1/2014). Keempat tempat karaoke itu dituding pencurian hak cipta. Tiga diantara karaoke itu diketahui milik Inul Daratista, Rossa, dan Charlie Setia Band.

Adapun polisi mengenakan pasal 72 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancamannya, tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Itu berarti, Inul, Rossa, dan Charlie sebagai pemilik karaoke, kemungkinan besar ikut bertanggungjawab atas kasus tersebut.

"Tapi kami nggak mengejar pribadi mereka, melainkan brandnya dan sistem manajemen perusahaannya," kata salah satu personel Radja, Ian Kasela usai membuat laporan di Mabes Polri.

Ian rupanya masih belum mau tegas bahwa perkaranya itu otomatis berhubungan dengan para pemilik usaha karaoke yang dilaporkan. Dia masih menganggap Inul cs sebagai teman sesama musisi.

"Kami nggak masalah sebenarnya sama orangnya. Kami sudah ketemu kok sama Inul, tapi nggak ada apa-apa," ujarnya.

Hal senada diungkapkan pengacara Radja, Yanuar Bagus Sasmito. Sampai sejauh ini, kata dia, hubungan kliennya dengan Inul, Rossa, dan Charly masih terjalin dengan baik.

"Jadi menejemennya yang harus ditertibkan. Somasi itu kan iktikad baik kami tapi tidak disikapi. Seakan-akan tidak ada kesalahan," ucap Yanuar. "Kami cuma peduli sama hak kami," kata personel lain Radja, Moldy menimpali.

Pangkal masalah ini bermula saat Ian cs mengetahui lagu terbarunya, Parah, masuk dalam daftar lagu di kelima tempat karaoke itu. Padahal menurutnya, bandnya belum mendaftarkan lagu tersebut untuk dikomersilkan melalui tempat karaoke. (fei)

http://showbiz.liputan6.com/read/791504/inul-rossa-dan-charly-terancam-7-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment